Pemkab Lebak Profiling Wajib Pajak Ganti Rugi Hilang PBB Sawah
14 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemkab Lebak akan melakukan profiling semua wajib pajak untuk mengidentifikasi potensi penerimaan baru setelah pembebasan PBB sawah seluas kurang dari 5.000 m². Potensi kehilangan diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Profiling dijadwalkan mulai minggu ini, 14 Desember 2025.
Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan tim khusus telah dibentuk untuk mengumpulkan data, menilai potensi riil dari seluruh jenis pajak, dan memperhitungkan kemampuan bayar. Langkah ini juga mendukung target penerimaan yang lebih tinggi pada tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat‑Daerah dan PP No 35/2023 yang memperbolehkan fasilitas pembebasan pajak daerah.
Upaya profiling bertujuan menutup defisit tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah. Penerapan tarif PBB lebih rendah untuk lahan pertanian tetap dipertahankan, sementara pembebasan penuh dibatasi pada sawah kecil. Ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung petani dan stabilitas keuangan.
Sumber: DDTCNews