Pemerintah Tunda Wajib Lapor Keuangan UMKM via FRSW
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum diwajibkan melaporkan laporan keuangan melalui Sistem Pelaporan Keuangan untuk Treasury (FRSW). Penerapan kewajiban tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun 2025. Keputusan ini diumumkan dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban pelaporan saat ini pertama kali diterapkan pada entitas sektor keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43/2025, mencakup bank, perusahaan asuransi, pegadaian, fintech, serta debitur bank. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi data wajib pajak dengan memanfaatkan integrasi data rekening, NIK‑NPWP, dan sistem Core Tax. Kebijakan tersebut melengkapi upaya pemerintah mendeteksi potensi pajak yang belum terjangkau.
Penundaan bagi UMKM memberikan waktu bagi pelaku usaha kecil untuk menyiapkan sistem akuntansi internal tanpa beban administratif yang berat. Implementasi bertahap diharapkan memperluas basis pajak secara bertahap, sekaligus menjaga kepatuhan tanpa mengganggu operasional UMKM. Direktorat Jenderal Pajak akan terus memantau kesiapan sebelum memperluas cakupan pelaporan.
Sumber: DDTCNews