Pemerintah Tunda Cukai Minuman Manis, Prioritaskan Bea Batu Bara
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga paruh kedua tahun 2026. Keputusan itu diambil sambil meninjau kemungkinan bea keluar atas batu bara. Kebijakan tersebut masih tergantung pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi eksportir batu bara melonjak hingga sekitar Rp25 triliun per tahun setelah revisi UU Cipta Kerja mengubah batu bara menjadi barang kena pajak. Pemerintah juga menemukan bahwa importir pakaian bekas dalam bal‑pres tidak membayar pajak, terbukti dari SPT yang selalu nihil. Sementara itu, pajak karbon tetap ditunda karena mekanisme pasar karbon belum siap.
Jika pertumbuhan ekonomi melebihi 6 %, cukai MBDK dapat diberlakukan pada semester kedua 2026, yang akan menambah beban bagi produsen minuman. Bea batu bara dan kebijakan pajak karbon akan mempengaruhi pendapatan negara dan profitabilitas sektor pertambangan. Pengawasan pajak terhadap impor pakaian bekas diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sumber: DDTCNews