Pemerintah Tangung PPh 21 untuk Pekerja Sektor Pariwisata
29 Oktober 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Pemerintah Indonesia mengumumkan pada 29 Oktober 2025 bahwa beban PPh Pasal 21 akan ditanggung sepenuhnya bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di bidang tersebut.
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji karyawan oleh pemberi kerja. Dengan fasilitas ini, perusahaan tidak lagi harus memotong atau menyetorkan pajak tersebut, karena pemerintah akan menanggungnya.
Langkah ini diharapkan mengurangi beban biaya tenaga kerja bagi industri pariwisata dan meningkatkan daya tarik kerja di sektor tersebut. Pemerintah akan menanggung biaya pajak, yang dapat mempengaruhi anggaran fiskal nasional.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…