Pemerintah Perluas Penunjukan Pemungut Pajak Digital
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus menambah pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang‑Undang Kekuasaan Pemungut (UU KUP). Menteri Keuangan Yoga menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam transaksi, selain penjual dan pembeli, dapat diberi wewenang untuk memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak.
Saat ini, platform yang mengeluarkan Bukti Keluaran Pajak (BKP) tidak berwujud, exchanger kripto, serta marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah ditunjuk. Pemerintah juga menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 yang akan mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % oleh penyedia marketplace, namun regulasi tersebut ditunda hingga daya beli masyarakat meningkat.
Penunjukan pihak lain diharapkan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, sementara penyelenggara sistem perdagangan elektronik (PPMSE) yang tidak mematuhi dapat kehilangan akses. Langkah ini sejalan dengan upaya digitalisasi perpajakan dan penguatan penerimaan negara.
Sumber: DDTCNews