Pemerintah Indonesia terapkan bea keluar emas mulai 2026
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai memungut bea keluar atas ekspor emas sejak tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan di DPR pada Senin, 8 Desember 2025.
Kebijakan ini didasari penurunan cadangan bijih emas nasional, yang turun dari 3.510 ton pada 2022 menjadi 3.491 ton pada 2023. Pemerintah menetapkan tarif bea keluar yang lebih tinggi untuk produk hulu dibanding hilir serta tarif progresif menyesuaikan harga komoditas, dan mengatur ekspor hanya untuk emas dengan kadar ≥99 % melalui Laporan Surveyor.
Penerapan bea keluar diharapkan menjaga pasokan emas dalam negeri, memperkuat ekosistem bank bulion, serta menambah penerimaan fiskal negara. Kebijakan ini juga memperketat pengawasan ekspor guna meningkatkan tata kelola (good governance) transaksi emas.
Sumber: DDTCNews