Pembelian Barang/Jasa Luar Negeri, PPh untuk BUT di Indonesia
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 10 Desember 2025 – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) menjelaskan bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri menjadi tanggung jawab Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki kantor di Indonesia. Penjelasan diberikan setelah warganet menanyakan pihak yang wajib membayar pajak ketika penjual memiliki BUT di tanah air.
Menurut Pasal 5 Undang‑Undang Pajak Penghasilan, penghasilan kantor pusat luar negeri yang berasal dari kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa serupa dengan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia dianggap sebagai penghasilan BUT. Oleh karena itu, BUT wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh atas transaksi tersebut, misalnya pinjaman bank, penjualan produk, atau konsultasi yang diberikan langsung oleh kantor pusat.
Kewajiban ini menegaskan bahwa entitas lokal (BUT) yang beroperasi di Indonesia, bukan perusahaan induk di luar negeri, bertanggung jawab atas pajak penghasilan terkait. Hal ini penting bagi perusahaan dengan afiliasi luar negeri untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi.
Sumber: DDTCNews