IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Parlemen Korea Selatan setujui tarif dividen 30 Persen

1 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Parlemen Korea Selatan setujui tarif dividen 30 Persen
Anggota parlemen Korea Selatan memutuskan reformasi pajak dividenGambar: news.ddtc.co.id

Parlemen Korea Selatan di Seoul menyetujui pada 1 Desember 2025 tarif pajak dividen baru. Kebijakan mencakup empat lapisan tarif, dengan tarif tertinggi 30 % untuk dividen di atas KRW5 miliar (sekitar Rp56,7 miliar).

Tarif 14 % berlaku untuk dividen hingga KRW20 juta, 20 % untuk antara KRW20 juta‑KRW300 juta, 25 % untuk antara KRW300 juta‑KRW5 miliar, dan 30 % untuk di atas KRW5 miliar. Reformasi menggantikan sistem progresif sebelumnya yang dapat mencapai 45 % bila dividen digabung dengan penghasilan lain, bertujuan menciptakan beban pajak yang lebih adil dan mendorong kepemilikan saham jangka panjang.

Tarif baru akan mulai berlaku tahun depan, memengaruhi pemegang saham dengan dividen tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pajak pasar saham, sementara usulan kenaikan tarif pajak badan masih belum disepakati.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article