IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Parlemen Korea Selatan Dorong Pelonggaran Pajak Warisan

8 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Parlemen Korea Selatan Dorong Pelonggaran Pajak Warisan
Ilustrasi konsep pelonggaran pajak warisanGambar: news.ddtc.co.id

Pada 8 November 2025, sejumlah anggota parlemen Korea Selatan mengajukan usulan pelonggaran pajak warisan. Usulan tersebut mencakup penurunan tarif maksimum dari 50% menjadi 30% serta penyesuaian batas pengurangan untuk properti warisan.

Anggota Partai Kekuatan Rakyat mengusulkan kenaikan batas pengurangan rumah bersama dari KRW600 juta (sekitar Rp6,86 miliar) menjadi KRW800‑900 juta (Rp9,15‑10,29 miliar). Partai penguasa juga mendukung penambahan pasangan sebagai penerima manfaat, meski terdapat perbedaan angka batas pengurangan.

Meskipun dukungan lintas partai, proposal belum dimasukkan dalam paket reformasi pajak pemerintah dan tidak tercantum dalam janji kampanye presiden Lee Jae‑myung. Presiden menyatakan akan mempertimbangkan revisi, yang bila disetujui dapat mengurangi beban pajak bagi ahli waris.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article