IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Paradox TKDN dan Insentif Pajak: Dari Hambatan ke Stimulus

29 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Paradox TKDN dan Insentif Pajak: Dari Hambatan ke Stimulus
Illustrasi diskusi kebijakan TKDNGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia menerapkan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan minimal 40 % komponen lokal pada produk impor. Pada 2025, Apple tidak dapat menjual iPhone 16 di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan TKDN tersebut, sehingga penjualan tertunda. Kebijakan ini bertujuan mendukung produk dalam negeri, namun berpotensi menghambat masuknya investasi asing.

Investasi diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4 % pada 2026, yang memerlukan investasi setara 32,4 % dari PDB atau sekitar Rp7.173 triliun. Namun rasio Tabungan Domestik terhadap PDB hanya 37 %, menciptakan kesenjangan investasi (saving‑investment gap) sebesar 4,6 %. Dengan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6, setiap kenaikan 1 % pertumbuhan memerlukan investasi 6 % dari PDB, menambah tekanan pada kebijakan fiskal.

Sebagai alternatif, pemerintah dapat mengubah TKDN menjadi insentif fiskal, misalnya memberikan super tax deduction atau tax allowance bagi perusahaan yang memenuhi komitmen konten lokal. Insentif tersebut dapat menurunkan ICOR dan memperluas basis pajak melalui efek pengganda investasi. Pendekatan ini diharapkan membantu mencapai target pertumbuhan tanpa menambah jenis pajak baru.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article