Pajak Minimum Global Berlaku, DJP Evaluasi Insentif QRTC
28 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pajak minimum global (GloBE) akan mulai berlaku pada tahun 2025, memaksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meninjau kembali kebijakan insentif pajak. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan adopsi qualified refundable tax credit (QRTC) atau subsidi tunai sebagai alternatif.
Insentif tradisional seperti tax holiday dapat menurunkan tarif efektif di bawah ambang 15 % yang ditetapkan GloBE, sehingga wajib pajak harus membayar top‑up tax. QRTC merupakan kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas selama empat tahun, dan dalam perhitungan GloBE diperlakukan sebagai penambah laba bukan pengurang pajak tercakup.
Jika pemerintah beralih ke QRTC, beban tambahan bagi wajib pajak diharapkan lebih ringan, sementara daya saing investasi asing tetap terjaga. Kebijakan ini juga akan membantu Indonesia memenuhi komitmen OECD tanpa menghilangkan efektivitas insentif fiskal.
Sumber: DDTCNews