IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pajak Minimum Global Berlaku, DJP Evaluasi Insentif QRTC

28 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pajak Minimum Global Berlaku, DJP Evaluasi Insentif QRTC
Kantor DJP di Jakarta membahas pajak minimum globalGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pajak minimum global (GloBE) akan mulai berlaku pada tahun 2025, memaksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meninjau kembali kebijakan insentif pajak. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan adopsi qualified refundable tax credit (QRTC) atau subsidi tunai sebagai alternatif.

Insentif tradisional seperti tax holiday dapat menurunkan tarif efektif di bawah ambang 15 % yang ditetapkan GloBE, sehingga wajib pajak harus membayar top‑up tax. QRTC merupakan kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas selama empat tahun, dan dalam perhitungan GloBE diperlakukan sebagai penambah laba bukan pengurang pajak tercakup.

Jika pemerintah beralih ke QRTC, beban tambahan bagi wajib pajak diharapkan lebih ringan, sementara daya saing investasi asing tetap terjaga. Kebijakan ini juga akan membantu Indonesia memenuhi komitmen OECD tanpa menghilangkan efektivitas insentif fiskal.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article