IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pajak atas Uang Pensiun: Skema Lump Sum dan Berkala di Indonesia

30 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pajak atas Uang Pensiun: Skema Lump Sum dan Berkala di Indonesia
Diagram of pension tax schemes lump sum and periodic in IndonesiaGambar: news.ddtc.co.id

Sistem perpajakan Indonesia mengenakan pajak penghasilan atas manfaat pensiun hanya pada saat manfaat diterima pensiunan. Baik pembayaran dilakukan sekaligus maupun secara berkala, keduanya menimbulkan kewajiban pajak.

Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang mengecualikan iuran dan hasil investasi, serta Pasal 4 ayat (1) yang menjadikan pembayaran pensiun objek pajak. Pembayaran sekaligus dikenakan PPh 21 final sesuai PP 68/2009 dan PMK 16/2010, dengan tarif 0 % hingga Rp 50 juta dan 5 % di atasnya. Pembayaran berkala dipotong berdasarkan PMK 168/2023, dengan pengurangan biaya pensiun 5 % dari bruto (maksimum Rp 2,4 juta per tahun) dan tarif PPh 21 bulanan yang berlaku.

Pemberi kerja atau dana pensiun wajib memotong pajak pada saat pembayaran; pajak final pada pembayaran sekaligus tidak dapat dikreditkan, sedangkan pajak pada pembayaran berkala dapat dipertanggungjawabkan sebagai kredit. Ketentuan ini memengaruhi nilai bersih pensiun yang diterima pensiunan serta beban administrasi bagi perusahaan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article