IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Padel Bebas Pajak Jika Nilai Fasilitas ≤ Rp1,5 Juta per Tahun

28 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Padel Bebas Pajak Jika Nilai Fasilitas ≤ Rp1,5 Juta per Tahun
Padel court with players, representing tax‑exempt sports facilityGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan Kring Pajak menyatakan bahwa fasilitas olahraga, termasuk padel, yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Penjelasan tersebut disampaikan pada 28 November 2025.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023, pengecualian berlaku untuk semua olahraga kecuali golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif. Nilai total fasilitas yang diterima pegawai tidak boleh melebihi Rp1,5 juta dalam satu tahun, dan fasilitas tersebut harus berupa natura (barang non‑tunai) atau kenikmatan (hak penggunaan).

Dengan batas tersebut, pegawai yang menerima fasilitas padel di bawah nilai maksimum tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Bagi pemberi kerja, kewajiban mencatat nilai pasar fasilitas menjadi penting untuk memastikan kepatuhan pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article