Padel Bebas Pajak Jika Nilai Fasilitas ≤ Rp1,5 Juta per Tahun
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan Kring Pajak menyatakan bahwa fasilitas olahraga, termasuk padel, yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Penjelasan tersebut disampaikan pada 28 November 2025.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2023, pengecualian berlaku untuk semua olahraga kecuali golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif. Nilai total fasilitas yang diterima pegawai tidak boleh melebihi Rp1,5 juta dalam satu tahun, dan fasilitas tersebut harus berupa natura (barang non‑tunai) atau kenikmatan (hak penggunaan).
Dengan batas tersebut, pegawai yang menerima fasilitas padel di bawah nilai maksimum tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Bagi pemberi kerja, kewajiban mencatat nilai pasar fasilitas menjadi penting untuk memastikan kepatuhan pajak.
Sumber: DDTCNews