Nigeria Bebaskan Pajak UMKM dengan Omzet Hingga 1 Miliar Rupiah
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Nigeria mengumumkan pada 7 November 2025 bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan omzet tahunan hingga NGN100 juta (sekitar Rp1,16 miliar) akan dikenakan tarif pajak 0 %. Bisnis diminta mendaftar ke kantor pajak untuk memperoleh manfaat tersebut. Pemerintah juga akan menggratiskan pendaftaran bagi 250.000 usaha kecil.
Ketua Komite Presidensial Bidang Kebijakan Fiskal, Taiwo Oyedele, menjelaskan langkah ini bertujuan membawa lebih banyak UMKM ke ekonomi formal dan memastikan mereka mampu menanggung pajak perusahaan. Ia menekankan pentingnya perilaku profesional petugas pajak dan mengingatkan bahwa penyalahgunaan dapat dilaporkan ke Ombudsman Pajak.
Kebijakan ini diharapkan menurunkan beban kepatuhan bagi UMKM yang memenuhi syarat serta mendorong formalisasi usaha. Pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk makanan, pendidikan, kesehatan, dan farmasi akan berlaku mulai 1 Januari 2026, membantu sekitar 80 % rumah tangga berpenghasilan rendah yang menghabiskan sebagian besar pendapatan untuk kebutuhan tersebut.
Sumber: DDTCNews