Metode Penentuan Harga Transfer yang Wajar di Indonesia
2 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia merilis infografik pada 2 November 2025 yang menjelaskan penerapan metode penentuan harga transfer yang wajar. Infografik tersebut menampilkan langkah‑langkah praktis bagi perusahaan yang melakukan transaksi antar perusahaan grup. Materi ini ditujukan untuk membantu wajib pajak memahami cara menghitung harga sesuai prinsip arm’s length.
Metode yang dibahas meliputi perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price), harga kembali (Resale Price), dan biaya plus (Cost Plus), masing‑masing mengacu pada data pasar atau biaya produksi. Pemilihan metode bergantung pada ketersediaan data yang dapat dibandingkan dan karakteristik transaksi. Jika data komparabel tidak tersedia, wajib pajak dapat menggunakan metode lain seperti Transactional Net Margin atau Profit Split, sesuai pedoman Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan mengikuti panduan ini, perusahaan dapat menyiapkan dokumentasi yang memadai untuk menghindari sengketa pajak. Pendekatan yang konsisten juga membantu otoritas pajak dalam menilai kewajaran harga transfer secara objektif. Hal ini berpotensi mempercepat proses pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan fiskal secara keseluruhan.
Sumber: DDTCNews