Menperin Tegaskan Larangan Ekspor Sawit Besar-besaran
6 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 6 November 2025 – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan eksportir tidak menyimpang dari aturan. Hari ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satgas Polri menghentikan 87 kontainer milik PT MMS yang berisi fatty matter senilai Rp28,7 miliar dengan berat 1.802 ton. Produk tersebut dijadwalkan diekspor ke China namun dianggap tidak sesuai dengan dokumen PEB.
Pemerintah mengklasifikasikan produk turunan kelapa sawit, termasuk fatty matter (produk samping biodiesel yang dapat dipakai sebagai pelarut), ke dalam kode HS tertentu dan mewajibkan deklarasi yang tepat dalam PEB (dokumen pemberitahuan ekspor barang). Spesifikasi teknis yang ditetapkan tidak memperbolehkan penyimpangan seperti pengalihan kode HS. Kebijakan ini mendukung upaya hilirisasi, yaitu pengolahan lanjutan di dalam negeri untuk menambah nilai produk.
Ekspor sawit mentah dalam volume besar dapat mengurangi pasokan bahan baku bagi industri hilirisasi, sehingga menimbulkan kerugian peluang nilai tambah bagi Indonesia. Penindakan terhadap PT MMS menunjukkan komitmen pemerintah melindungi kepentingan fiskal dan industri domestik. Pengawasan berkelanjutan diharapkan menekan praktik pelanggaran dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
Sumber: DDTCNews