Lonjakan SP2DK Akhir Tahun, Sasar Wajib Pajak Patuh
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan 2 Dinas Kewajiban (SP2DK) merupakan mekanisme humanis untuk memberi kesempatan wajib pajak mengklarifikasi data perpajakan. Ia menegaskan bahwa SP2DK bukan ancaman, melainkan permintaan klarifikasi. Pada akhir tahun 2025, DJP mencatat lonjakan penerbitan SP2DK yang dipandang menargetkan wajib pajak patuh.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga Oktober 2025 mencapai 237,59 triliun rupiah, menyumbang 16,3 % dari total pajak nasional, dengan pertumbuhan bruto 5,3 % namun realisasi netto menurun setelah restitusi. DJP menekan sektor industri kelapa sawit dan batu bara karena temuan under‑invoicing dan faktur fiktif, serta mengimbau pelaku industri melakukan pembetulan sukarela.
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak 2.076,9 triliun rupiah pada 2025; realisasi hingga Oktober hanya 1.459 triliun, menyisakan kekurangan 617,9 triliun rupiah. Untuk mempercepat pembayaran, DJP mengembangkan kanal QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang akan terintegrasi dengan sistem Coretax. Pengawasan dijanjikan profesional dan proporsional demi transparansi industri.
Sumber: DDTCNews