Kurs Pajak 5–11 November 2025 Ditetapkan Pemerintah
5 November 2025 • Ben Asmadeus

melaporkan bahwa Kurs Pajak untuk periode 5–11 November 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2025. Kurs ini menjadi acuan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Masuk.
Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat Rp16.630,00 per US$1, menguat dibandingkan minggu sebelumnya yang berada di Rp16.614,00. Rupiah melemah terhadap dolar Singapura menjadi Rp12.811,99 per SGD1, namun menguat terhadap euro menjadi Rp19.289,54 per €1. Nilai tukar yen ditetapkan per 100 yen.
Kurs ini akan dipakai oleh wajib pajak dalam menghitung kewajiban PPN, PPnBM, dan bea masuk, sehingga perubahan nilai tukar dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar. Bagi perusahaan yang melakukan impor atau menjual barang mewah, penyesuaian kurs dapat mempengaruhi biaya akhir.
Sumber: Pajak.com