Kurs Pajak 10‑16 Des 2025: Rupiah Menguat terhadap Dolar AS
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kurs pajak untuk periode 10‑16 Desember 2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 28/MK/EF.2/2025. Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat menjadi Rp16.647 per US$, turun dari Rp16.671 minggu lalu.
Kurs pajak merupakan nilai tukar resmi yang dipakai untuk menghitung pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea masuk. Nilai ini berlaku selama tujuh hari dan diperbarui setiap minggu oleh Menteri Keuangan. Penggunaan kurs ini diperlukan dalam transaksi lintas negara yang melibatkan mata uang asing.
Perubahan kurs dapat mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau perorangan dengan kegiatan impor atau ekspor. Data lengkap dapat diakses melalui kanal Indikator DDTCNews atau platform Perpajakan DDTC. Pemantauan kurs membantu wajib pajak mengelola beban pajak secara lebih tepat.
Sumber: DDTCNews