Kriteria Penentuan Beneficial Owner Penghasilan
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pedoman resmi pada 4 November 2025 mengenai kriteria penerima penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai beneficial owner. Pedoman ini berlaku untuk semua wajib pajak yang menerima penghasilan dari badan usaha atau entitas lain.
Beneficial owner didefinisikan sebagai orang pribadi yang secara akhir memiliki atau mengendalikan penghasilan. Kriteria meliputi: (1) kepemilikan minimal 25 % saham atau hak suara, (2) hak menerima lebih dari 50 % laba bersih, (3) kemampuan mengendalikan keputusan melalui perjanjian, dan (4) menjadi penerima manfaat akhir.
Penetapan kriteria ini membantu wajib pajak dan perusahaan mengidentifikasi subjek yang wajib dilaporkan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengurangi risiko penghindaran pajak.
Sumber: DDTCNews