Kriteria Pegawai Tetap Pariwisata untuk Insentif PPh 21 DTP
2 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan No. 72/2025 memperkenalkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pegawai tetap yang bekerja di industri pariwisata. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor pariwisata. Untuk memenuhi syarat, pegawai harus memenuhi tiga kriteria: memiliki NPWP atau NIK, penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp10 juta, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain.
Lampiran PMK mencantumkan 77 jenis usaha pariwisata, termasuk hotel, restoran, kafe, bar, dan penyelenggara MICE, yang dapat memanfaatkan kebijakan ini. Pegawai yang memenuhi kriteria tidak akan dikenakan PPh 21 selama tiga bulan tersebut.
Sumber: DDTCNews