IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kriteria Pegawai Tetap Pariwisata untuk Insentif PPh 21 DTP

2 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kriteria Pegawai Tetap Pariwisata untuk Insentif PPh 21 DTP
Tourism industry workers receiving government-covered PPh 21 tax incentiveGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan No. 72/2025 memperkenalkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pegawai tetap yang bekerja di industri pariwisata. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor pariwisata. Untuk memenuhi syarat, pegawai harus memenuhi tiga kriteria: memiliki NPWP atau NIK, penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp10 juta, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain.

Lampiran PMK mencantumkan 77 jenis usaha pariwisata, termasuk hotel, restoran, kafe, bar, dan penyelenggara MICE, yang dapat memanfaatkan kebijakan ini. Pegawai yang memenuhi kriteria tidak akan dikenakan PPh 21 selama tiga bulan tersebut.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article