IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

KPP Purbalingga: BUMDes Punya Kewajiban Pajak Berbeda dari Pemdes

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
KPP Purbalingga: BUMDes Punya Kewajiban Pajak Berbeda dari Pemdes
Tax officer explaining BUMDes tax obligations to village officialsGambar: pajak.com

Pada 10 November 2025, Imet Nur Kharisma, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, memberikan pelatihan kepada 16 pengurus BUMDes di Kecamatan Kejobong, Jawa Tengah, tentang kewajiban perpajakan badan usaha milik desa. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kejobong.

Imet menjelaskan bahwa BUMDes tidak diperlakukan seperti pemerintah desa (pemdes) yang wajib memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dan jasa. Sebaliknya, BUMDes dikenakan pajak sebagaimana wajib pajak badan, sehingga tidak ada kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN seperti instansi pemerintah.

Untuk BUMDes dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, tarif final PPh UMKM sebesar 0,5 % dikenakan selama empat tahun pertama setelah terdaftar sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setelah periode tersebut atau bila omzet melebihi batas, BUMDes dikenai tarif umum sesuai Undang‑Undang PPh, dan diwajibkan mengaktifkan akun Coretax serta melaporkan keuangan secara terpisah.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article