KPP Palopo: Syarat SKTD dan RKIP untuk Fasilitas PPN Bebas
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo pada 10 November 2025 memberikan edukasi tentang prosedur pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD PPN) dan pengisian Rencana Kebutuhan Impor dan/atau Perolehan (RKIP). Fasilitas ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan impor atau pembelian alat angkutan serta suku cadang untuk tidak dikenakan PPN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.41/2020, PKP harus memenuhi empat syarat utama: menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir atau SPT Masa PPN tiga masa terakhir; tidak memiliki utang pajak atau memiliki izin penundaan/angsuran; menjalankan usaha utama di bidang pelayaran, penangkapan ikan, jasa kepelabuhan, atau angkutan sungai dan danau; serta melaporkan realisasi impor atau RKIP. Pengajuan SKTD dilakukan melalui DJP Online dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang masih berlaku, sementara pengisian RKIP harus menggunakan kode barang yang sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perusahaan.
Pemenuhan syarat ini memastikan PKP dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN secara sah, mengurangi beban biaya impor, dan mendukung kelancaran operasional sektor transportasi laut. Petugas pajak akan memverifikasi keabsahan dokumen dan validitas kode barang sebelum menyetujui permohonan.
Sumber: DDTCNews