IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kota Malang Jadikan Kompos

29 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kota Malang Jadikan Kompos
Kompos dalam kemasan 5 kg di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota MalangGambar: news.ddtc.co.id

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, mulai memungut retribusi dari penjualan kompos hasil pengolahan sampah organik TPA Supit Urang sejak Agustus 2025. Tarif kompos ditetapkan Rp700 per kilogram dan Rp4.500 per kemasan plastik berukuran 5 kilogram.

Penetapan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Target pendapatan kompos sebesar Rp15 juta, dan realisasi hingga 16 Oktober mencapai Rp9,32 juta atau 62 % dari target.

Pendapatan baru ini memperkuat dana daerah untuk pengelolaan sampah dan program lingkungan. Penggunaan kompos juga mendukung kesuburan tanah serta mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Keberhasilan Malang dapat menjadi contoh bagi kota lain dalam memonetisasi sampah organik.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article