IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Korea Selatan Pertimbangkan Kenaikan Pajak Properti

18 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Korea Selatan Pertimbangkan Kenaikan Pajak Properti
Pejabat Korea Selatan membahas kebijakan pajak propertiGambar: pajak.com

Pemerintah Korea Selatan melalui Wakil Menteri Pertama Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Lee Hyeong‑il, menyatakan pada 18 Oktober 2025 bahwa pemerintah sedang menelaah kemungkinan kenaikan pajak kepemilikan properti. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara radio di Seoul. Hingga kini belum ada keputusan final.

Peninjauan tersebut dilakukan oleh satuan tugas (task force) yang baru dibentuk dan meliputi analisis dampak pada pasar serta keadilan pajak. Pemerintah juga baru‑baru ini memperluas zona izin transaksi tanah dan memperketat regulasi pinjaman rumah dengan batas 600 juta, 400 juta, dan 200 juta won. Kementerian menegaskan pajak akan dipakai sebagai langkah terakhir dan harus diterapkan hati‑hati.

Jika diterapkan, kenaikan pajak dapat menjadi instrumen untuk menstabilkan harga rumah, namun otoritas menekankan bahwa dampaknya terhadap pasar jeonse (sewa jangka panjang khas Korea) diperkirakan terbatas. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian komprehensif, sehingga para pemilik properti dan pelaku pasar diharapkan menunggu keputusan akhir.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article