Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa 2025
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025 yang mengubah PMK No. 108/2024.
Dana desa akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu 60 % pada tahap I paling lambat Juni dan 40 % pada tahap II paling cepat April. Tahap I memerlukan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, dan keputusan kepala desa tentang penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) bila ada. Tahap II menuntut laporan realisasi tahun sebelumnya, bukti penyerapan minimal 60 % dan capaian output minimal 40 %, akta pendirian koperasi Merah Putih atau bukti notaris, serta surat komitmen dukungan APBDes.
Dengan persyaratan tersebut, pemerintah berharap tata kelola dana desa menjadi lebih efektif dan koperasi Merah Putih dapat memperkuat ekonomi desa. Desa yang belum memenuhi syarat harus segera membentuk koperasi dan melengkapi dokumen agar tidak kehilangan alokasi dana. Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota.
Sumber: DDTCNews