Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia memberlakukan bea keluar, yaitu pungutan atas barang yang diekspor, terhadap enam kelompok komoditas tertentu. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024 sampai dengan PMK Nomor 68/2025. Komoditas yang terkena meliputi kulit, biji kakao, kelapa sawit, logam, nikel rendah, dan getah pinus.
Dasar hukumnya terdapat pada Undang‑Undang Kepabeanan Pasal 2A yang memperbolehkan pemerintah mengenakan bea keluar untuk empat tujuan: menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga internasional, serta menjaga stabilitas harga domestik. Pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Pemerintah No. 55/2008, kemudian diadaptasi melalui PMK 38/2024‑68/2025.
Pengenaan bea keluar bertujuan melindungi kepentingan nasional, bukan membebani daya saing produk Indonesia di pasar global. Eksporter harus memperhatikan tarif yang berlaku agar dapat menghitung biaya tambahan secara akurat. Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan pasokan dalam negeri serta mendukung pengelolaan sumber daya.
Sumber: DDTCNews