IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kewajiban Pemberi Kerja atas Insentif PPh 21 DTP

9 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kewajiban Pemberi Kerja atas Insentif PPh 21 DTP
Ilustrasi kewajiban pemberi kerja atas insentif PPh 21 DTPGambar: news.ddtc.co.id

Pemberi kerja di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang mengatur pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP mulai tahun pajak 2025. Insentif ini ditujukan untuk mengurangi beban pajak atas penghasilan karyawan. Persyaratan utama meliputi pelaporan dan dokumentasi yang tepat.

Untuk mengklaim insentif, pemberi kerja harus menyampaikan data penggajian yang akurat, mengisi Formulir 1721‑1 tepat waktu, serta menyimpan bukti pendukung selama jangka waktu yang ditentukan. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Jika dipenuhi, insentif dapat menurunkan beban pajak perusahaan dan meningkatkan likuiditas. Namun, ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif dan hilangnya manfaat insentif.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article