Kewajiban Pajak Lima Poin untuk Badan Usaha Kreatif
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pada 18 November 2025, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan seminar tentang pendirian badan usaha berbadan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di Harris Hotel and Conventions Malang. Acara ini dihadiri sekitar 50 penggiat ekonomi kreatif dan didukung oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenekraf.
Petugas pajak Abdul Muis menekankan bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di sektor kreatif menyumbang sekitar 61 % Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 % tenaga kerja, sehingga kontribusi pajaknya penting bagi penerimaan negara. Ia menjelaskan lima kewajiban pajak bagi badan usaha berbadan hukum: mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), melakukan pembukuan, menghitung pajak, menyetor pajak, dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan.
Kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkatkan penerimaan negara, sementara pelaporan SPT Tahunan 2026 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang mengharuskan aktivasi akun terlebih dahulu. Kanwil DJP Jawa Timur III berkomitmen terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif di Malang agar menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat.
Sumber: DDTCNews