IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Ketentuan Restitusi Bea dan Cukai untuk Wajib Pajak

8 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Ketentuan Restitusi Bea dan Cukai untuk Wajib Pajak
Infografik prosedur restitusi bea dan cukaiGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan ketentuan restitusi yang berlaku sejak 1 Januari 2025, memungkinkan wajib pajak mengajukan pengembalian atas bea masuk, cukai, dan pungutan lain yang dibayar berlebih.

Restitusi dapat diminta bila pembayaran melebihi tarif yang ditetapkan, bila bea dibebaskan, atau bila barang diekspor melalui skema perdagangan bebas. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis melalui portal e‑Customs, melampirkan bukti pembayaran, dan mengajukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak pembayaran.

Ketentuan ini diharapkan meningkatkan likuiditas importir dan produsen, mengurangi sengketa administratif, serta mendorong kepatuhan. DJBC berkomitmen memproses permohonan yang sah dalam 30 hari dan mengembalikan dana melalui transfer bank atau pemotongan pada kewajiban berikutnya.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article