Ketentuan Restitusi Bea dan Cukai untuk Wajib Pajak
8 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan ketentuan restitusi yang berlaku sejak 1 Januari 2025, memungkinkan wajib pajak mengajukan pengembalian atas bea masuk, cukai, dan pungutan lain yang dibayar berlebih.
Restitusi dapat diminta bila pembayaran melebihi tarif yang ditetapkan, bila bea dibebaskan, atau bila barang diekspor melalui skema perdagangan bebas. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis melalui portal e‑Customs, melampirkan bukti pembayaran, dan mengajukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak pembayaran.
Ketentuan ini diharapkan meningkatkan likuiditas importir dan produsen, mengurangi sengketa administratif, serta mendorong kepatuhan. DJBC berkomitmen memproses permohonan yang sah dalam 30 hari dan mengembalikan dana melalui transfer bank atau pemotongan pada kewajiban berikutnya.
Sumber: DDTCNews