Ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak pada Eksportir CPO
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya pemeriksaan bukti permulaan terhadap sejumlah wajib pajak yang diduga melanggar ketentuan ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP di Jakarta sejak 10 November 2025.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 177/PMK.03/2022, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, atau keterangan yang menunjukkan dugaan kuat tindak pidana pajak. PPNS mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) dan memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk mengumpulkan data fisik maupun digital, melakukan klarifikasi dengan wajib pajak atau pihak terkait, serta menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan dapat berlanjut ke penyidikan, mengakibatkan pengungkapan oleh wajib pajak, atau penghentian proses. Bagi wajib pajak, pemahaman hak melihat surat perintah dan kewajiban menyediakan data serta akses lokasi membantu memastikan proses yang transparan dan mengurangi risiko sanksi.
Sumber: Pajak.com