Ketentuan BPA1 untuk Pajak Desember 2025 Bagi Pemotong PPh 21
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pada masa pajak Desember 2025, pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib menyusun Bukti Pemotongan (Bupot) menggunakan Formulir BPA1. Formulir ini mencakup pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap pada masa pajak terakhir.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025 yang mengharuskan pembuatan BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir. Karena Desember merupakan masa pajak terakhir, pembuatan Bupot bulanan (BPMP) tidak diperlukan, namun BPMP yang masih memakai NPWP sementara harus dibatalkan terlebih dahulu.
Setelah BPMP dibatalkan, pemotong PPh harus menerbitkan kembali bukti potong dengan NIK yang sudah terdaftar di sistem Coretax, serta melaporkan pembetulan SPT Masa PPh 21 sebelum mengeluarkan BPA1. Langkah ini memastikan kepatuhan pajak perusahaan dan menghindari kesalahan data pada laporan pajak.
Sumber: DDTCNews