Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang Minerba
27 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 27 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadikan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat wajib dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan mineral dan batu bara. Syarat ini mengharuskan wajib pajak sektor minerba memperoleh tax clearance sebelum RKAB dapat disetujui.
DJP dan ESDM mengembangkan sistem pengajuan RKAB yang terhubung langsung dengan data perpajakan, sehingga setiap perusahaan harus memastikan semua kewajiban pajak telah dipenuhi. Mekanisme ini diimplementasikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB, yang sebelumnya belum mencantumkan persyaratan kepatuhan pajak.
Penetapan syarat kepatuhan pajak diharapkan meningkatkan transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas industri minerba serta menekan praktik penghindaran pajak. Bagi perusahaan, hal ini berarti menyesuaikan jadwal pembayaran pajak dengan rencana operasional agar RKAB dapat memperoleh persetujuan tepat waktu.
Sumber: DDTCNews