Kemenkeu tetapkan lima bunga bulanan Desember 2025
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan No 9/MK/EF/2025 yang menetapkan tarif bunga bulanan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi pajak untuk periode 1 – 31 Desember 2025. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal pada 28 November 2025. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan atau membayar pajak.
Terdapat lima tarif, mulai 0,51 % hingga 2,18 %, umumnya lebih tinggi dibandingkan tarif November 2025. Tarif dihitung dari suku bunga acuan yang ditetapkan menteri, ditambah faktor uplift per pasal, kemudian dibagi 12. Tarif imbalan bunga tetap sebesar 0,51 %.
Kenaikan tarif meningkatkan beban biaya keterlambatan bagi wajib pajak, baik perusahaan maupun individu. Pemerintah berharap penyesuaian ini mendorong kepatuhan tepat waktu. Tabel lengkap dapat dilihat di kanal indikator DDTCNews.
Sumber: DDTCNews