IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kemenkeu Perkuat Pengawasan Pajak lewat AI Arvita dan Billing

3 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kemenkeu Perkuat Pengawasan Pajak lewat AI Arvita dan Billing
Illustration of DJP’s AI tax assistant Arvita and CoreTax interfaceGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dua regulasi baru untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Mulai 1 Desember 2025, fitur pembatalan kode billing di sistem CoreTax dapat dipakai wajib pajak untuk memperbaiki SPT tanpa menunggu masa aktif kode billing berakhir. Selain itu, DJP melaporkan penggunaan sistem kecerdasan buatan bernama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant (Arvita) sejak 2024.

Arvita mempercepat analisis data pajak, mengurangi hambatan informasi, dan meningkatkan akurasi pengawasan lapangan, menurut Laporan Tahunan DJP 2024. Dengan kemampuan AI, petugas dapat mengidentifikasi potensi risiko lebih cepat, sementara pembatalan kode billing mempersingkat proses koreksi SPT yang sebelumnya memerlukan masa kedaluwarsa tujuh hari. Pada tahun 2024, rasio cakupan audit (Audit Coverage Ratio) turun menjadi 0,83 %, menandakan penyesuaian fokus pemeriksaan.

Bagi wajib pajak, regulasi ini berarti dapat memperbaiki laporan pajak secara real‑time dan mengurangi risiko sanksi. Bagi DJP, integrasi AI dan mekanisme billing yang lebih fleksibel diharapkan meningkatkan efisiensi operasional serta menurunkan beban administrasi. Dampak keseluruhan diharapkan memperkuat kepatuhan pajak dan mendukung penerimaan negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article