Insentif Tax Holiday Tetap Berlaku untuk Investasi 2026, Kata
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 1 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia akan melanjutkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) berupa tax holiday pada tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini dalam rapat kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rapimnas Kadin) pada Senin.
Tax holiday akan tetap diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan investasi sampai dengan Rp500 miliar dalam periode 5‑20 tahun. Selain tax holiday, pemerintah juga mempertahankan tax allowance, pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik, dan supertax deduction sebagai rangkaian stimulus fiskal untuk menarik investasi jangka panjang.
Airlangga berharap paket insentif ini akan menggaet investor, khususnya di sektor otomotif listrik, seperti BYD yang merencanakan investasi Rp11,2 triliun untuk memproduksi 150.000 mobil listrik per tahun. Dengan dukungan tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 melampaui target APBN 5,4 %.
Sumber: DDTCNews