IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Insentif PBB-P2 DKI Jakarta Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

3 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Insentif PBB-P2 DKI Jakarta Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
Poster insentif PBB-P2 DKI Jakarta 2025Gambar: pajak.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan berlaku sejak 8 April 2025.

Program memberikan potongan pokok pajak sebesar lima puluh persen untuk tahun pajak 2013–2019, dua puluh lima persen untuk 2010–2012 (sebagai tambahan atas keringanan sebelumnya) dan lima persen untuk 2020–2024. Selain itu, sanksi administratif berupa bunga angsuran dan bunga keterlambatan dihapus bagi wajib pajak yang melunasi dalam periode yang sama, termasuk penghapusan denda bagi yang sudah membayar pokok tetapi masih memiliki bunga.

Dengan mengurangi beban pembayaran, kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2 dan meningkatkan kepatuhan pajak di Jakarta. Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban hanya dengan membayar pokok tanpa tambahan bunga atau denda.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article