Insentif Pajak Penempatan Devisa Hasil Ekspor
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2024 memberikan insentif pajak penghasilan final bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor ke instrumen keuangan tertentu. Kewajiban penempatan ini diatur dalam PP No.
Instrumen yang memenuhi syarat meliputi deposito bank, term deposit operasi pasar terbuka Bank Indonesia, surat sanggup LPEI, serta instrumen lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Jika dana ditempatkan minimal satu bulan dan tidak diperdagangkan di pasar sekunder, tarif PPh final dapat turun sesuai matriks tarif yang mengaitkan besaran pajak dengan lama penempatan.
Dengan tarif yang lebih rendah, eksportir dapat mengurangi beban pajak sambil memperoleh pendapatan dari penempatan dana. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan aliran devisa ke sistem keuangan domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Sumber: DDTCNews