Indonesia Perlu Aturan Hukum untuk Advance Ruling Pajak
2 November 2025 • Ben Asmadeus

Para pakar pajak menilai bahwa Indonesia perlu mengatur advance ruling secara hukum. Advance ruling adalah konfirmasi tertulis dari otoritas pajak mengenai perlakuan pajak atas transaksi tertentu yang direncanakan. Pernyataan ini disampaikan pada November 2025.
Pengaturan harus mencakup status mengikat atau tidak, jangka waktu jawaban, serta dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak. Selain itu, mekanisme publikasi hasil ruling juga perlu diatur untuk transparansi. Tanpa dasar hukum yang jelas, penerapan advance ruling dapat menimbulkan ketidakpastian.
Jika diatur, advance ruling dapat memberikan kepastian pajak bagi wajib pajak dan memperkuat sistem self‑assessment. Kepastian tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak. Hal ini berpotensi mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sumber: DDTCNews