IKN Tawarkan Pengurangan Pajak Dua Kali Lipat untuk Sumbangan
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan program supertax deduction yang memungkinkan pengurangan pajak hingga dua kali lipat bagi wajib pajak yang menyumbang pembangunan fasilitas umum, sosial, atau nirlaba di IKN. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 dan pendaftarannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kriteria penerima meliputi perusahaan dengan penghasilan neto fiskal pada SPT Tahunan sebelumnya, sumbangan yang tidak menimbulkan kerugian, serta memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) otomatis dan persetujuan teknis dari Otorita IKN. Nilai sumbangan dapat berupa uang, barang, atau biaya pembangunan, yang dinilai berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau biaya aktual.
Pemerintah berharap fasilitas ini dapat mendorong investasi, memperluas sektor usaha, dan meningkatkan citra perusahaan melalui penempatan identitas pada fasilitas publik. Dampak fiskal langsung bagi perusahaan diharapkan memperkuat iklim bisnis dan mendukung pembangunan berkelanjutan di IKN.
Sumber: DDTCNews