IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Hibah UMK Bebas Pajak Tanpa Hubungan dengan Donor

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Hibah UMK Bebas Pajak Tanpa Hubungan dengan Donor
Ilustrasi pelaku usaha mikro menerima hibahGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 11 November 2025 – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menerima hibah harus memperhatikan ketentuan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2022. Hibah tidak otomatis dikecualikan dari objek pajak.

Menurut Pasal 7 ayat (1) PP 55/2022, hibah dikecualikan bila diterima oleh orang pribadi yang menjalankan usaha mikro atau kecil dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Hubungan usaha berarti adanya transaksi rutin, sedangkan hubungan pekerjaan mencakup pemberian jasa atau kegiatan langsung. Hubungan kepemilikan atau penguasaan meliputi penyertaan modal atau kontrol atas usaha.

Pelaku UMK juga harus memenuhi kriteria UMK, yaitu kekayaan bersih maksimal Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau peredaran tahunan sampai Rp2,5 miliar. Jika tidak memenuhi kriteria, hibah dapat menjadi objek PPh.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article