Hakim Pajak Bahas Model Tripartit dalam Pajak Digital
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 7 November 2025 – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo menyatakan bahwa perkembangan ekonomi digital akan memperkenalkan hubungan pajak tripartit, melibatkan marketplace sebagai pihak ketiga selain wajib pajak dan fiskus. Model ini berbeda dari hubungan tradisional yang hanya melibatkan dua pihak.
Dalam hukum pajak Indonesia, hubungan biasanya antara wajib pajak dan otoritas fiskus. Undang‑Undang HPP (UU No. 28 Tahun 2007) menambahkan pihak lain, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.
Jika diputuskan, marketplace akan memiliki status wajib pajak dengan hak dan kewajiban serupa, termasuk pemeriksaan dan kemampuan mengajukan keberatan. Hal ini dapat mempengaruhi beban administrasi bagi pelaku e‑commerce dan memperluas basis pemungutan pajak digital. Otoritas diharapkan menyusun regulasi lebih lanjut untuk memastikan kepastian hukum.
Sumber: DDTCNews