IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Hak dan Kewajiban Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Hak dan Kewajiban Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai
Petugas bea cukai memeriksa dokumen auditGambar: news.ddtc.co.id

Undang‑Undang Kepabeanan dan Cukai memberikan wewenang kepada pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan audit terhadap pihak yang terlibat dalam impor, ekspor, atau produksi barang kena cukai. Audit ini dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sejak diterbitkan PMK No 114/2024 dan Perdirjen No PER‑2/BC/2025.

Menurut Pasal 15 PMK 114/2024, auditee—yaitu orang pribadi atau badan hukum yang diaudit—memiliki lima kewajiban, antara lain menandatangani pakta integritas, menyerahkan data audit, memberikan keterangan, menyediakan peralatan khusus, dan menyediakan contoh barang. Di sisi lain, auditee berhak memperoleh identitas tim audit, surat tugas, penjelasan tujuan audit, pembaruan susunan tim, serta jaminan kerahasiaan informasi.

Audit kepabeanan dan cukai tidak menilai laporan keuangan, melainkan menguji kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Bagi wajib pajak, pemenuhan hak dan kewajiban ini penting untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan kelancaran proses perdagangan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article