Fungsi dan Kewenangan Komite Standar Laporan Keuangan Indonesia
30 November 2025 • Ben Asmadeus

Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) dibentuk oleh Kementerian Keuangan untuk menyusun standar akuntansi di Indonesia. Komite ini beroperasi secara independen namun berada di bawah koordinasi kementerian. Tugas utamanya meliputi penetapan, revisi, dan penerbitan standar laporan keuangan.
KSLK memiliki kewenangan mengeluarkan pedoman teknis, mengawasi penerapan standar oleh entitas publik dan swasta, serta berkoordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Otoritasnya mencakup penetapan kebijakan akuntansi yang mengikat, serta peninjauan reguler untuk menyesuaikan dengan praktik internasional.
Penerapan standar yang ditetapkan KSLK meningkatkan transparansi laporan keuangan, memudahkan perbandingan antar perusahaan, dan mendukung keputusan investasi. Bagi wajib pajak dan pelaku bisnis, kepatuhan terhadap standar ini menjadi prasyarat pelaporan yang akurat dan dapat mengurangi risiko audit.
Sumber: DDTCNews