Fatwa MUI tentang Pajak Adil; DGT Dorong Coretax Penuh
29 November 2025 • Ben Asmadeus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa pajak pada Musyawarah Nasional ke‑11. Fatwa tersebut menetapkan prinsip pajak adil sesuai hukum Islam, termasuk batas kemampuan finansial sebesar 85 gram emas (nisab zakat mal). Direktorat Jenderal Pajak (DGT) akan melakukan tabayun untuk menelaah fatwa tersebut.
Fatwa menyatakan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang memiliki aset di atas 85 gram emas dan terbatas pada aset produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier. DGT tengah menyusun peraturan pelaksanaan pajak minimum global serta melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terpilih, sementara hanya 3,32 juta wajib pajak (22,53 % dari 14,78 juta) yang telah mengaktifkan akun Coretax, termasuk 572.012 wajib pajak badan (50,84 %).
Penerapan penuh Coretax diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pertukaran data pajak, sedangkan regulasi pajak minimum global menyesuaikan Indonesia dengan standar multilateral. Penambahan fasilitas pajak final untuk UMKM perseorangan memperluas keringanan bagi usaha kecil, yang dapat mendorong formalitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sumber: DDTCNews