IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Fatwa MUI tentang Pajak Adil; DGT Dorong Coretax Penuh

29 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Fatwa MUI tentang Pajak Adil; DGT Dorong Coretax Penuh
Illustration of Coretax tax administration systemGambar: news.ddtc.co.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa pajak pada Musyawarah Nasional ke‑11. Fatwa tersebut menetapkan prinsip pajak adil sesuai hukum Islam, termasuk batas kemampuan finansial sebesar 85 gram emas (nisab zakat mal). Direktorat Jenderal Pajak (DGT) akan melakukan tabayun untuk menelaah fatwa tersebut.

Fatwa menyatakan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang memiliki aset di atas 85 gram emas dan terbatas pada aset produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier. DGT tengah menyusun peraturan pelaksanaan pajak minimum global serta melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terpilih, sementara hanya 3,32 juta wajib pajak (22,53 % dari 14,78 juta) yang telah mengaktifkan akun Coretax, termasuk 572.012 wajib pajak badan (50,84 %).

Penerapan penuh Coretax diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pertukaran data pajak, sedangkan regulasi pajak minimum global menyesuaikan Indonesia dengan standar multilateral. Penambahan fasilitas pajak final untuk UMKM perseorangan memperluas keringanan bagi usaha kecil, yang dapat mendorong formalitas dan pertumbuhan ekonomi.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article