Eswatini Bebaskan PPN untuk Perlengkapan Medis dan Pembalut
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Eswatini memutuskan menghapus PPN pada peralatan medis dan produk pembalut wanita. Keputusan diumumkan oleh Menteri Keuangan Neal Rijkenberg pada 5 Desember 2025. Kebijakan berlaku efektif 1 Januari 2026.
Pembebasan PPN dimaksudkan meringankan beban keuangan rumah tangga, khususnya perempuan dan pemilik usaha kecil. Produk yang dikecualikan meliputi kapas penyerap, kain kasa, perban, jarum suntik, serta pembalut wanita. Pemerintah berharap langkah ini meningkatkan keterjangkauan dan mendukung industri lokal.
Tanpa PPN, harga barang tersebut diperkirakan turun, sehingga akses layanan kesehatan menjadi lebih luas. Kebijakan juga diharapkan memperbaiki partisipasi perempuan di sekolah dan pasar kerja. Produk lain seperti popok medis, tepung segar, dan susu kental manis tetap bebas pajak bila dijual dalam bentuk alami.
Sumber: DDTCNews