Estimasi Pajak Rokok 2026 Turun Empat Koma Tiga Empat Persen Jadi
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Keputusan KEP-58/PK/2025 memperkirakan penerimaan pajak rokok pada tahun anggaran 2026 sebesar 21,98 triliun Rupiah. Angka ini mencerminkan perkiraan pajak yang dibayarkan oleh provinsi kepada pemerintah pusat. Estimasi ini akan menjadi dasar penyusunan APBD 2026 masing‑masing provinsi.
Perkiraan tersebut lebih rendah 4,34 persen dibandingkan estimasi 2025 yang mencapai 22,98 triliun Rupiah. Empat provinsi—Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara—diproyeksikan menerima pajak rokok di atas satu triliun Rupiah. Gubernur provinsi wajib menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota paling lambat November 2025.
Sebanyak 70 persen dari penerimaan pajak rokok harus dibagikan secara proporsional kepada kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk. Dana bagi hasil ini akan menjadi sumber penting bagi penyusunan APBD 2026 di tingkat daerah. Kebijakan ini diharapkan menstabilkan pendapatan daerah meski total pajak menurun.
Sumber: DDTCNews