Enam Kriteria PKP yang Diblokir Akses Faktur Pajak
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen No. PER‑19/PJ/2025 menetapkan enam kriteria yang dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kriteria tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mulai efektif pada tahun 2025.
Kriteria meliputi pelanggaran administrasi seperti keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak, serta kesalahan berulang dalam penggunaan e‑faktur. PKP yang terkena dapat mengajukan klarifikasi sesuai Pasal 3 ayat (1) PER‑19/PJ/2025.
Jika klarifikasi diterima, akses pembuatan faktur akan dipulihkan, memungkinkan PKP melanjutkan kegiatan usahanya tanpa gangguan. Mekanisme ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi penyalahgunaan sistem faktur elektronik.
Sumber: DDTCNews