IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Enam Kriteria PKP yang Diblokir Akses Faktur Pajak

3 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Enam Kriteria PKP yang Diblokir Akses Faktur Pajak
Illustration of tax invoice access block notificationGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen No. PER‑19/PJ/2025 menetapkan enam kriteria yang dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kriteria tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mulai efektif pada tahun 2025.

Kriteria meliputi pelanggaran administrasi seperti keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak, serta kesalahan berulang dalam penggunaan e‑faktur. PKP yang terkena dapat mengajukan klarifikasi sesuai Pasal 3 ayat (1) PER‑19/PJ/2025.

Jika klarifikasi diterima, akses pembuatan faktur akan dipulihkan, memungkinkan PKP melanjutkan kegiatan usahanya tanpa gangguan. Mekanisme ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi penyalahgunaan sistem faktur elektronik.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article