IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DPRD Kutai Barat Bentuk Pansus Sawit, Tekan Nunggak Pajak

8 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DPRD Kutai Barat Bentuk Pansus Sawit, Tekan Nunggak Pajak
Meeting of Kutai Barat DPRD palm oil task forceGambar: news.ddtc.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sawit pada 8 November 2025. Pansus ini bertugas memperketat pengawasan kepatuhan pajak pada perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Ketua Pansus, Oktovianus Jack, melaporkan bahwa beberapa perusahaan masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) sebesar minimal 200 juta rupiah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Barat, disepakati tiga langkah: pelunasan tunggakan paling lambat 30 November 2025, penggunaan plat nomor lokal untuk semua kendaraan operasional, serta partisipasi perusahaan dalam pemeliharaan jalan yang rusak akibat angkutan sawit.

Jika ketiga kesepakatan dilaksanakan, diharapkan penerimaan Asli Daerah (PAD) Kutai Barat meningkat dan menjadi dasar bagi regulasi daerah yang lebih tegas. DPRD menekankan bahwa kepatuhan pajak dan kontribusi infrastruktur menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan daerah.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article