DPR Setujui Bea Keluar Emas dan Batu Bara untuk Defisit APBN 2026
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Komisi XI DPR yang dipimpin Ketua Mukhamad Misbakhun menyetujui penerapan bea keluar (pajak atas ekspor) untuk emas dan batu bara pada 11 Desember 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menambah penerimaan negara.
Bea keluar tersebut dimaksudkan mengoptimalkan penerimaan dan membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dengan penetapan indikator kinerja utama (IKU) agar nilai tambah tercapai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mengoptimalkan fitur prepopulated pada pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2025 melalui sistem coretax yang akan dioperasikan mulai tahun depan.
Jika diterapkan, kebijakan diharapkan memperkuat penerimaan fiskal dan menjamin keberlanjutan pasokan dalam negeri, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi data yang lebih akurat. DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan segala upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Sumber: DDTCNews